Yogyakarta (27/05) - President Director PT. Angkasa Pura I (Persero), Sulistiyo Wimbo Hardjito, memenuhi undangan dari Gubernur Daerah Yogyakarta untuk menindaklanjuti hasil Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo dua minggu lalu terkait pembebasan lahan dan pembangunan Bandara Baru Yogyakarta (New Yogyakarta International Airport).
Hasil Rapat Terbatas antara lain adalah Relokasi Masyarakat terkena pembebasan ,Tindak lanjut rencana pengurangan lahan yang lebih kecil dari IPL (Izin Penetapan Lokasi) Gubernur DIY Dan upaya untuk mendorong terbitnya ketentuan yang memberikan insentif pajak untuk pihak yang berhak dan akan menerima ganti kerugian serta beberapa hal lain yang mendukung pembangunan Bandara Baru Yogyakarta.
Terkait relokasi, Gubernur DIY meminta kepada PT. Angkasa Pura I (Persero) untuk ikut membantu dan memberikan dukungan.
Pada prinsipnya, PT. Angkasa Pura I (Persero) akan membayarkan sesuai dengan ketentuan undang-undang, namun di luar ketentuan tersebut akan diperlukan payung hukum. Gubernur DIY menyanggupi bahwa akan mengajukan mengenai adanya payung hukum kepada Presiden Joko Widodo sebagai dasar bagi PT. Angkasa Pura I (Persero) untuk melaksanakan Relokasi. Setelah bertemu dengan Gubernur DIY, President Director PT. Angkasa Pura I (Persero) melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY terkait dengan dukungan yang diberikan oleh Kejati beserta jajarannya, khususnya Asdatun dalam kegiatan pendampingan serts pemberian LO untuk setiap langkah yang diambil oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah yang sedang berlansung. Project Manager Bandara Baru Kulon Progo Sutjiastono mengatakan "Proyek Bandara Kulon progo akan terus berlanjut, terlebih Gubernur DIY & Kajati memberikan dukungan untuk proyek Bandara Kulonprogo". (Ganes/Dhika)