en id

Tourism

 
Tourist Guide Menu
Tourism

Labuhan Keraton

28 Mar 2014

kembali ke list


Upacara labuhan merupakan salah satu upacara adat yang sejak jaman kerajaan Mataram Islam pada abad ke XIII hingga sekarang masih diselenggarakan secara teratur dan masih berpengaruh dalam kehidupan sosial penduduk di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Masyarakat meyakini bahwa dengan upacara labuhan secara tradisional akan terbina keselamatan, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat dan negara. Meskipun yang menyelenggarakan upacara labuhan adalah keraton, namun dalam pelaksanaannya di lapangan, rakyat juga turut serta. Masyarakat merasa ikut memiliki upacara adat itu dan menganggap upacara labuhan adalah suatu kebutuhan tradisional yang perlu dilestarikan. Upacara labuhan tersebut merupakan pemberian atau persembahan (pisungsung-Jw) yang dilakukan di tempat-tempat tertentu, sesuai dengan kepercayaan bahwa di tempat tersebut pernah terjadi peristiwa penting yang berkenaan dengan para leluhur raja

Upacara pemberian atau persembahan yang dikaitkan dengan para leluhur dan makhluk-makhluk halus tersebut jelas merupakan kultus leluhur, animisme dan dinamisme. Pada prakteknya kemudian upacara itu dipadukan dengan unsur-unsur agama Islam, yaitu dengan diiringi doa dan selawat. Ada mantera-mantera yang diucapkan dalam bahasa Arab dan menurut kaidah-kaidah yang berlaku. Ada pula yang dibacakan dengan ucapan yang bercampur baur antara bahasa Jawa dan Arab.

Upacara labuhan yang bersifat religius ini hanya boleh dilakukan atas titah serta atas nama raja sebagai kepala kerajaan, kepala pemerintahan dan pemangku adat keraton. Tahap-tahap persiapan yang dilakukan di dalam kraton, segala sesuatunya hanya dikerjakan oleh para sanak keluarga saja, dibantu oleh para punggawa kraton. Pada pelaksanaan di luar kraton sampai ditempat-tempat upacara labuhan, harus dengan tata cara protokoler yang ketat. Juru kunci adalah pelaksana yang bertindak atas nama raja. Ia juga adalah punggawa kraton yang diangkat dari kalangan rakyat setempat. Juru kunci diberi hak untuk memiliki benda-benda yang telah selesai dilabuh, tatapi seringkah juga benda-benda tersebut diperebutkan oleh para pembantu juru kunci tersebut.