en id

Pemda DIY Siap Hadapi Gugatan Paguyuban WTT

20 May 2015

kembali ke list


YOGYAKARTA (20/05) - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY siap menghadapi gugatan 43 warga Paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta terkait penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara oleh Gubernur DIY. Pemda DIY akan membentuk tim khusus atau koordinasi untuk memberikan jaWaban atas gugatan tersebut nantinya."Yang digugat adalah penerbitan SK Nomor 68/Kep/2015 tentang IPL Pengembangan Bandana Baru di Kulonprogo. Kita akan menghadapi gugatan tersebut dengan membentuk tim koordinasi dengan garda depan Biro Hukum Setda DIY berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai pemrakrasa proyek untuk menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut," tutur Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santosa, Selasa (19/5).

Demo menyampaikan tim koordinasi tersebut akan mewakili Pemda DIY di pengadilan dibantu tim-tim sebelumnya yaitu tim keberatan yang menyiapkan materi untuk membantu menghadapi gugatan tersebut. Baik materi perencanaan dari AP I maupun materi tim keberatan akan dirangkum untuk menjawab di persidangan. "Fungsi kami adalah pengacaranya Pemda DIY, maka yang di depan adalah Biro Hukum dengan menunjuk pengacara dari pihak luar nanti," ujarnya. Diakui, PTUN Yogyakarta sudah memberikan surat panggilan kepada Pemda DIY terkait pengajuan gugatan tersebut. Namun surat panggilan pada Kamis (21/5) tersebut barn sebatas meminta penjelasan dan belum masuk ke materi persidangan. Untuk itu, pihaknya sudah kembali menyusun penjelasan yang berisi kronologis rencana pembangunan bandana baru di Kulonprogo.

Dewo menambahkan dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan 
umun, PTUN akan memutus diterima atau ditolaknya gugatan atas penetapan lokasi pembangunan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya gugatan. Selanjutnya, bila ada keberatan atas keputusan PTUN tersebut, Mahkamah Agung juga diberi waktu paling lama 30 hari untuk mengambil keputusan. Dalam undang-undang tersebut juga diatur apabila masih ada warga yang menolak atau keberatan diperbolehkan mengajukan proses hukum. Adanya gugatan tersebut, diakuinya akan memperlama proses pembangunan

"Sedikit molor memang karena harusnya kalau tidak ada guguatan pada 15 Mei 2015 ini bisa dilakukan pengukuran lahan. Tetapi harus kita hormati gugatan tersebut karena aturannya seperti itu, yang jelas proses pembangunan bandara tetap berjalan terus," tandasnya. Lebih lanjut disampaikannya, BPN Belum bisa melakukan pengukuran lahan karena harus menunggu putusan PTUN. Dewo juga meyakinkan jika nantinya hasil PTUN memutuskan Pemda DIY yang menang, tidak ada perbedaan perlakuan terhadap warga yang sudah setuju maupun 43 warga yang mengajukan gugatan tersebut, seperti besaran ganti rugi maupun hak-hak lainnya. Sebagaimana diketahui, sebanyak warga Paguyuban WTT mendaftarkan gugatan ke PTUN Yogyakarta, Senin (11/5). 

Mereka menggugat Keputusan Gubernur No 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara baru pengganti Bandana Adisutjipto tersebut. Melalui IPL tersebut ditetapkan lahan seluas 645,63 hektare untuk pengembangan bandara di Desa Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran dan Kebonrejo di Kecamatan Temon Kulonprogo sehingga sekitar 600 kepala keluarga harus dipindahkan, tapi beberapa warga yang menolak akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Yogyakarta.(dhika, Sumber : Kedaulatan Rakyat)