en id

Berita

Dukung Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Udara, Angkasa Pura I Bentuk Posko Pemeriksaan di Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Adisutjipto

07 May 2020

kembali ke list


YOGYAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui 15 bandara yang dikelola, termasuk di Bandara Adisutjipto Yogyakarta (JOG) dan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Posko pengamanan dan pemeriksaan di JOG dan YIA tersebut dilengkapi dengan protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19.

“Posko penjagaan dan pemeriksaan akan mulai dioperasikan di JOG dan YIA mulai 8 Mei 2020 sebagai upaya untuk mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19,” terang Agus Pandu Purnama  General Manager Bandara Adisutjipto dan selaku PTS General Manager Bandara Internasional Yogyakarta.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual pada Rabu 6 Mei 2020, mengatakan bahwa seluruh moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis 7 Mei 2020 dengan pembatasan kriteria penumpang. Hal tersebut kemudian diiringi dengan keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 sebagai pelengkap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengaturan terkait pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid19. Surat edaran tersebut juga kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19.

“Angkasa Pura I juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara. Selain itu, terdapat penyesuaian jam operasional bandara pada saat pandemi ini, yaitu pukul 07.00-16.00 WIB di Bandara Adisutjipto untuk periode 1-31 Mei 2020 dan pukul 06.00-17.00 WIB di Bandara Internasional Yogyakarta untuk periode 24 April-1 Juni 2020”, jelas Agus Pandu Purnama  General Manager Bandara Adisutjipto dan selaku PTS General Manager Bandara Internasional Yogyakarta.

Angkasa Pura I senantiasa memperhatikan protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19, serta selalu berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya.*** [DK]